Rabu, 14 Mei 2014

RUANG LINGKUP HUKUM ACARA PERDATA



       I.            PENDAHULUAN
·         Hukum Acara adalah kumpulan ketentuan-ketentuan dengan tujuan memberikan pedoman dalam usaha mencari kebenaran dan keadilan bila terjadi perkosaan atas suatu ketentuan hukum dalam hukum materiil yang berarti memberikan kepada hukum dalam hukum acara suatu hunbungan yang mengabdi kepada hukum materiil.
·         Hukum Acara Perdata adalah Hukum Perdata Formil, yaitu kaidah hukum yang menentukan dan mengatur cara bagaimana hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata sebagimana yang diatur dalam hukum perdata materil (Retnowulan Sutantio dan Iskandar Oeriepkartaprawira, hal 1).
·         Hukum Acara Perdata adalah rangkaian peraturan-peraturan yang memuat cara bagaimana orang harus bertindak terhadap pihak orang lain di muka pengadilan itu harus bertindak untuk melaksanakan berjalannya peraturan-peraturan hukum perdata (wirjono Prodjodikoro.

1.      PENGERTIAN HUKUM ACARA PERDATA
Hukum acara perdata adalah kaidah hukum yang mengatur cara dan prosedur hukum dalam mengajukan, memeriksa, memutuskan, dan melaksanakan putusan tentang tuntutan hak dan kewajiban tertentu sehingga menjamin tegaknya hukum perdata materiil melalui lembaga peradilan.

2.      KARAKTERISTIK HUKUM ACARA PERDATA.
·         Dalam Hukum acara perdata, orang yang merasa haknya dilanggar disebut sebagai Penggugat, sedangkan orang yang ditarik ke muka pengadilan karena dirasa telah melanggar hak penggugat disebut sebagai tergugat.
·         Turut tergugat dipergunakan bagi orang-orang yang tidak menguasai barang sengketa atau tidak berkewajiban untuk melakukan sesuatu, namun demi lengkapnya suatu gugatan, mereka harus diikutsertakan.

3.      SIFAT HUKUM ACARA PERDATA
·         Inisiatif ada tidak ada perkara ada pada orang/ beberapa orang yang merasa haknya dilanggar (penggugat/ para penggugat).
·         Berbeda dengan Hukum Acara Pidana yang tidak tergantung ada/ tidak adanya inisiatif.
·         Ada Hukum acara pidana yang mirip dengan Hukum acara perdata, yaitu Tindak Pidana Aduan.
Pencabutan gugatan oleh penggugat/ para penggugat tidak dapat dilakukan sesuka hati, Pencabutan gugatan dapat dilakukan apabila tergugat menyetujui pencabutan gugatan, namun kadangkala persetujuan itu tidak dipenuhi, bahkan malah menggugat balik (rekonpensi).
4.      TAHAPAN HUKUM ACARA PERDATA MENURUT SUDIKNO METROKUSUMO.
·         Tahap Pendahuluan : tahap persiapan menuju tahap penentuan dan pelaksanaan, yaitu ada sejumlah kegiatan yang harus dilakukan seperti membuat gugatan,mendaftarkan gugatan, membayar biaya perkara dll.
·         Tahap Penentuan : Tahap pemeriksaan peristiwa, pembuktian dan penjatuhan putusan.
·         Tahap Pelaksanaan : Tahap dilakukannya tindakan pelaksanaan putusan (eksekusi) yang telah dijatuhkan oleh hakim.

5.      HUKUM ACARA PERDATA POSITIF
·         Hukum acara perdata nasional hingga saat ini belum diatur dalam undang-undang, sampai saat ini ketentuan yang masih dipakai sebagai rujukan adalah het Herziene Indonesich Reglement (HIR) yang dulu diberlakukan untuk wilayah Jawa-Madura, sedangkan diluar itu berlaku RechtsReglement Buitengewestem (RBg).
·         Sejarah Hukum Acara Perdata/ terbentuknya HIR dapat dibaca pada buku Retnowulan Sutantio.

6.      SUMBER HUKUM ACARA PERDATA (HUKUM POSITIF).
Berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 UU No. 1 Drt Tahun 1951 Tentang Tindakan-tindakan sementara untuk menyelenggarakan Kesatuan Susunan Kekuasaan dan Acara Pengadilan Sipil.
·         HIR, Het Herziene Indonesisch Reglement (Bab IX, 7 Bagian)
·         RBg (Reglemen Buitengewesten, S. 1927 Nomor 227)
·         RV (Reglement op de Burgerlijke Rechtsvordering) disebut juga Hukum Acara Perdata untuk Gol. Eropa, namun menurut Prof. Soepomo, sudah tidak berlaku sejak Raad van Justitie dan Residentiegerecht dihapus.
·         RO (Reglement op de Rechterlijke Organisatie in Het Beleid der Justitie in Indonesie)
·         Undang-undang yang telah dikodifikasi (KUHPerdata dan KUHDagang)
·         Undang-undang yang belum dikodifikasi ( UU No. 20 Tahun 1947, tentang acara banding, UU No. 14 Tahun 1970 Jo UU No. 35 Tahun 1999 Jo UU No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.dll
·         Yurisprudensi
·         Perjanjian Internasional
·         Doktrin

7.      ASAS-ASAS HUKUM ACARA PERDATA
·         Hakim Bersifat Menunggu (iudex no procedat ex officio) diatur dalam Pasal 118 HIR dan 142 RBg, artinya bila tidak tuntutan dari pihak, maka tidak ada hakim (Wo Kein klager ist, ist kein rechter ; nemo judex sine actor)
·         Ada konsekuensi bagi seorang hakim, yaitu harus mengadili semua perkara, karena hakim dianggap tahu semua (ius curia novit)
·         Hakim Bersifat Pasif (Lijdelijkeheid van Rechter), artinya hakim hanya bertitik tolak pada peristiwa yang diajukan oleh para pihak saja (secundum allegat iudicare)
·         Perdailan Terbuka untuk umum (Openbaarheid van rechtspraak), konsekuensi yang terjadi apabila asas ini tidak dilaksanakan adalah putusan dapat menjadi tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.
·         Hakim mengadili kedua belah pihak (Horen van beide partijen).
·         Pemeriksaan dalam dua tingkat (Onderzoek in twee instanties), hanya PN dan PT judex factie dilaksanakan.
·         Pengawasan Putusan Pengadilan melalui Kasasi (Toezicht op de rechtspraak door van cassatie).
·         Mahkamah Agung adalah Puncak Peradilan di Indonesia (Pasal 10 Ayat 2 UU No. 14 Tahun 1970 jo Pasal 2 UU No. 4 tahun 2004).
·         Putusan Hakim harus disertai alasan (Pasal 23 UU No. 14 tahun 1970 jo Pasal 25 UU No. 4 Tahun 2004, Pasal 184 Ayat 1 , dan 319 HIR)
·         Berperkara dikenakan biaya (Niet-kosteloze rechtspraak) Pasal 4, 5 UU No. 14 Tahun 1970 jo Pasal 4 dan Pasal 5 UU No. 4 Tahun 2004)
·         Tidak ada keharusan mewakilkan dalam Beracara
·         Majelis hakim di Persidangan (Pasal 15 UU No. 14 Tahun 1970 jo Pasal 17 UU NO. 4 Tahun 2004)
·         Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa (Pasal 4 UU No. 14 Tahun 1970 jo  Pasal 4 UU No. 4 Tahun 2004).
·         Proses Peradilan Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan  Pasal 4 Ayat 2 UU No. 4 Tahun 2004
·         Hak menguji Materiil UU hanya ada pada MK dan dibawah UU oleh MA (Pasal 11, 12 UU No. 4 Tahun 2004).
·         Asas Obyektifitas, Pasal 5 UU No. 4 Tahun 2004.

8.      PERIHAL KEKUASAAN MUTLAK DAN KEKUASAAN RELATIF.
·         Kewenangan Mutlak/ absolute compententie menyangkut pembagian kekuasaan antar badan-badan peradilan, berdasarkan macamnya pengadilan yang memberikan kekuasaan untuk mengadili
·         Kewenangan Relatif/ relative compententie mengatur pembagian kekuasaan mengadili antara pengadilan yang serupa
·         Asas yang berlaku dalam kewenangan relatif adalah Actor sequitur forum rei.

9.      LINGKUP PENGADILAN.
Macam-macam pengadilan:
·         Di samping Pengadilan Sipil seperti tersebut diatas lazimnya disebut Pengadilan Umum di Indonesia terdapat pula :
·         Pengadilan Militer yang hanya berwenang untuk mengadili perkara yang terdakwanya berstatus anggota ABRI.
·         Pengadilan Agama yang kewenangannya mengadili perkara-perkara perdata yang kedua pihaknya baragama Islam dan menurut hukum yang dikuasai Hukum Islam.
·         Pengadilan Administrasi yang termasuk wewenang Pengadilan Administrasi adalah perkara yang tergugatnya pemerintah dan penggugatnya perorangan pemerintah itu digugat dengan alsan kesalahan dalam menjalankan administrasi.
Susunan badan-badan pengadilan:
·         Pengadilan Negeri sebagai pengadilan tingkat pertama yang berwenang mengadili semua perkara baik perdata maupun pidana.
·         Pengadilan Tinggi atau Pengadilan tingkat banding yang juga merupakan Pengadilan tingkat kedua. dinamakan Pengadilan tingkat kedua karena cara pemeriksaannya sama seperti pemeriksaan di Pengadilan tingkat pertama (Pengadilan Tinggi).
·         Mahkamah Agung yang merupakan Pengadilan tingkat akhir dan bukan Pengadilan tingkat ketiga. Mahkamah Agung memeriksa perkara-perkara yang dimintakan Kasasi, karena tidak puas dengan dengan putusan banding dari Pengadilan Tinggi. Pada tingkat kasasi yang diperiksa adalah penerapan hukumnya saja.


Kewenangan pengadilan:
Mengenai kewenangan mengadili dapat dibagi menjadi dua dalam Kekuasaan Kehakiman, yaitu Kekuasaan Kehakiman atribusi (atributie van rechtsmacht) dan Kekuasaan Kehakiman distribusi (distributie van rechtsmacht), bahwa :
1.       Kekuasaan Kehakiman Atribusi disebut juga kewenangan mutlak atau kompetensi absolute. Kewenangan Mutlak atau Kompetensi absolute adalah kewenangan badan pengadilan di dalam memeriksa jenis perkara tertentu dan secara mutlak tidak dapat diperiksa oleh badan pengadilan lain, misalnya Pengadilan Negeri pada umumnya berwenang memeriksa jenis perkara tertentu yang diajukan dan bukan Pengadilan Tinggi atau Pengadilan Agama biasanya kompentensi absolute ini tergantung pada isi gugatan dan nilai daripada gugatan (lihat Pasal 6 UU No. 29 Tahun 1947).
2.       Kekuasaan Kehakiman Distribusi disebut juga kewenangan nisbi atau kompetensi relative . Kewenangan nisbi atau Kompetensi relative adalah bahwa Pengadilan Negeri di tempat tinggal (domisili) yang berwenang memeriksa gugatan atau tuntutan hak. jadi gugatan harus diajukan kepada Pengadilan Negeri tempat  tergugat tinggal. apabila tergugat tidak diketahui tempat tinggalnya atau tempat tinggalnya yang nyata tidak dikenali, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat sebenarnya.
3.       Dikenali, maka gugatan diajukan kepada Pengadilan Negeri di tempat tinggal tergugat sebenarnya ( Pasal 18 HIR, Pasal 141 Ayat 1 Rbg).
Tempat kedudukan pengadilan:
·         Tempat kedudukan Pengadilan Negeri pada prinsipnya berada di tiap Kabupaten, namun di luar Pulau Jawa masih terdapat banyak Pengadilan Negeri yang wilayah hukumnya meliputi lebih dari satu Kabupaten.
·         Kedudukan Pengadilan Negeri ada sebuah Kejaksaan Negeri dan disamping tiap Pengadilan Tinggi ada Kejaksaan Tinggi. Khusus di Ibukota Jakarta ada 5 instansi Pengadilan Negeri yakni di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Utara demikan pula dengan Kejaksaannya Negerinya.
Susunan pejabat pada suatu pengadilan:
·         Di tiap pengadilan terdapat beberapa hakim. diantaranya menjabat sebagai ketua pengadilan dan wakil ketua.
·         Para hakim bertugas untuk memeriksa dan mengadili perkara di persidangan.
·         disamping itu ada panitera yang bertugas memimpin bagian administrasi atau tata usaha dibantu oleh wakil panitera, beberapa panitera pengganti dan karyawan-karyawan lainnya.
·         tugas dari pada panitera ialah menyelenggarakan administrasi perkara serta mengikuti semua sidang serta musyawarah-musyawarah pengadilan dengan mencatat secara teliti semua hal yang dibicarakan (Pasal 58,59 UU no. 2 Tahun 1986, Pasal 63 RO). ia harus membuat Berita Acara (proses verbal) sidang pemeriksaan dan menandatanganinya bersama-sama dengan ketua sidang (Pasal 186 HIR, Pasal 197 Rbg). karena ia tidak mungkin mengikuti semua sidang-sidang pemeriksaan perkara, maka di dalam praktik, tugas tersebut dilakukan oleh panitera pengganti.
·         Di samping hakim dan panitera masih ada petugas yang dinamakan jurusita (deurwaarder) dan jurusita pengganti (Pasal 38 UU No.21 Tahun 1986). adapun tugas dari pada jurusita dalai melaksanakan perintah dari ketua sidang dan menyampaikan pengumuman-pengumuman, teguran-teguran, pemberitahuan putusan pengadilan, panggilan-panggilan resmi para Tergugat dan Penggugat dalam perkara perdata dan para saksi, dan juga melakukan penyitaan-penyitaan atas perintah hakim.

Selasa, 06 Mei 2014

Pengertian Hukum Publik dan Privat

Hukum di Indonesia dibagi atas dua bagian yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat berikut ini akan di bahas sedikit mengenai pengertian Hukum Publik dan Hukum Privat tersebut.
A. Hukum Publik
Hukum Publik adalah aturan yang: mengatur h
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
ubungan antara Negara dengan warga Negara dan hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan umum. Hukum public mencakup :
1. Hukum Tata Negara
Mengatur tentang Negara dan perlengkapannya (struktur ketatanegaraan)
2. Hukum Tata Usaha Negara
Mengatur cara kerja dari alat-alat Negara dalam menjalankan tugasnya
3. Hukum Pidana
Aturan hukum yang mengatur perbuatan apa yang boleh dan tidak boleh besarta sangsi/hukuman bagi pelanggar. Buku yang mengatur hukum pidana disebut KUHP(kitab undang-undang hukum pidana). Isinya berupa aturan dan sangsi bagi pelanggarnya. Oleh sebab itu disebut juga hukum material
4. Hukum Acara
aturan yang berisi tatacara penyelesaian pelanggaran hukum pidana di pengadilan ataupun tata cara penangkapan. Bukunya disebut dengan KUHAP(kitab undang-undang hukum acara pidana).Hukum ini menjadi pedoman bagi polisi, jaksa dan hakim dalam menjalankan tugasnya. Disebut juga dengan hukum formal. 
B. Hukum Privat
Hukum Privat Adalah keseluruhan hukum yang mengatur hubungan antar warga Negara yang menyangkut kepentingan pribadi atau perseorangan. Jadi kepentingan yang diatur adalah masalah pribadi Meliputi : 
1. Hukum Perdata
Mengatur hubungan perseorangan yang bersifat pribadi, mis : perceraian 
2. Hukum dagang
Mengatur hubungan yang terkait dengan perdagangan
3. Hukum adat
Mengatur hubungan hukum yang menyangkut persoalan adat istiadat 
Hukum dibuat oleh penguasa (DPR dengan Pemerintah). Kapan hukum mulai berlaku?
  1. Sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan dalam UU tersebut
  2. Jika tidak disebut tanggalnya, maka UU mulai berlaku 30 hari sesudah diundangkannya untuk wilayah Jawa dan Madura dan 100 hari untuk wilayah lain di Indonesia. Setelah batas waktu terlewati, maka kepada setiap warga Negara dianggap sudah mengetahui dan akan diberi sangsi apabila melanggarnya.
Demikian sedikit ulasan mengenai pembagian Hukum di Indonesia, dimana Hukum Adat di Indonesia masih di berlakukan sesuai dengan adat istiadat setempat, dan perlu di jelaskan bahwa Hukum Adat hanya berlaku pada daerah tertentu, dimana Hukum Adat di Indonesia sangat banyak karena Indonesia mempunyai banyak   Adat-Istiadat dan antara Hukum Adat yang satu berlainan dengan Hukum Adat yang lain. seperti Hukum Adat Batak Toba, Batak Mandailing, Batak Simalungun, Batak Karo, Batak Dairi, dan lain-lain sebagainya.

Syarat-Syarat Syahnya Suatu Perjanjian

Suatu Perjanjian  bisa juga di bilang suatu Perbuatan Hukum perikatan, dimana perjanjian antara satu orang dengan orang lain yang menyangkut apapun, baik itu perjanjian jual beli, perjanjian sewa-menyewa, dalam hal perbuatan hukum harus ada namnya bukti autentik yang dimana nantinya apabila di belakamg harinya ada masalah maka bukti yang pada pembahasan kali ini adalah perjanjian, maka apabila ada masalah Hukum yang tejadi, maka akan mengacu pada Surat Perjanjian antara pihak yang bermasalah. 
Dalam pembahasan k
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/
ali ini akan kita bahas syarat-syarat sahnya Surat Perjanjian di menurut Hukum.  
  1. Sepakat adalah kedua belah pihak bebas mengatakan pendapatnya sehingga tidak ada paksaan 
  2. Cakap adalah mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya menurut hukum misalnya Pasal 1330 “Tidak cakap bertindak menurut hukum yaitu dibawah umur dan dibawah pengampuan” 
  3. Suatu Hal  Tertentu yaitu suatu yang diperjanjikan antara jenis dan kualitasnya 
  4. Suatu Sebab Yang Halal yaitu suatu hal yang diperbolehkan oleh UU 
Sepakat Dan Cakap adalah syarat yang subjektif yaitu bila tidak dipenuhi maka kalau ada orang yang merasa dirugikan maka dapat menuntut agar perjanjian itu dapat di batalkan 
Suatu Hal  Tertentu Atau Suatu Sebab Yang Halal adalah Syarat Objektif yaitu bila syarat objektif tidak dipenuhi maka batal dihukum 
Batal dihukum yaitu dikembalikan perjanjian dari semula.  Bentuk perjanjian adalah bebas bisa lisan maupun tulisan  Traktat harus mengikuti prosedur tertentu dan dibuat dalam bentuk tertentu  H u k u m T r a k t a t adalah hukum yang ditetapkan oleh Negara – Negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian 

Sebab-Sebab Orang - Orang Mentaati Hukum 

1. Karena peraturan itu sungguh-sungguh didasarkan sebagai hukum 
2. Mereka merasa harus menerimanya supaya ada ketentraman dalam masyarakat 
Sangsi adalah akibat suatu perbuatan atau suatu reaksi dari pihak-pihak lain atas suatu perbuatan. 
Tujuan Hukum adalah mengatur masyarakat secara baik 
Prosedur Traktat 
  1. Penetapan Para pihak utusan dari masing-masing negara mengadakan perundingan untuk membicarakan masalah untuk kepentingan kedua negara 
  2. Persetujuan Naskah yang merupakan konsep yang sudah disepakati diserahkan kepada DPR nya masing-masing untuk memperoleh persetujuannya. 
  3. Pemuatan / Pengesahan Bila sudah disetujui oleh DPR lalu disahkan oleh kepala Negara masing-masing 
  4. Pengumuman Bila sudah ditanda tangani oleh kepala Negara biasanya diumumkan pada salah satu upacara 
Catatan 
Traktat prosedurnya sudah jelas, bentuknya pun sudah jelas jadi tidak sama dengan perjanjian tapi dunia internasional sering menyebutnya perjanjian 
Pacta Sun Sruanda harus dihormati dan ditaati 
Perjanjian antara dua belah pihak merupakan Undang-undang dari dirinya sendiri 

KONFENSI / KEBIASAANTA TANEGARA 
Kebiasaan Perbuatan yang dilakukan berulang-ulang seolah-olah perbuatan itu sebagai hukum sehingga ditaati dan dihormati hanya tidak tertulis dan merupakan pengaruh dari luar 
Syarat - Syarat Kebiasaan 
  1. Perbuatan itu harus berulang-ulang yang dilakukan dalam keadaan yang sama dan diikuti oleh umum , umum maksudnya tidak harus seluruh orang / rakyat 
  2. Harus ada keyakinan hukum dari golongan tertentu tadi keyakinan itu yaitu bahwa aturan yang dianggap baik 
Kebiasaan – kebiasaan ke tata negaraan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat Negara dalam menjalankan tugasnya yaitu konfensi 
Contoh Presiden menyampaikan pidato dihadapan sidang DPR tanggal 16 Agustus

SURAT PUTUSAN HAKIM TINDAK PIDANA

Kita ketahui bahwa Putusan yang diberikan Oleh Hakim kepada Suatu Kasus Perkara tidak boleh ada yang meng intervensi, dan apaila sang Pelaku yang di tindak merasa keberatan maka dia bisa naik banding ke Kasasi, dan apabila juga putusan dari Kasasi tidak memuaskan maka bisa dan berikut ini adalah contoh kecil dari Surat Putusan Hakim dalam kasus Tindak Pidana Pengadilan Negeri :


P U T U S A N
Nomor : 29/Pid/2011/PT.SULTRA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
http://hukumperdatadanpidana.blogspot.com/     Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara di Kendari yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan seperti tersebut dibawah ini dalam perkara terdakwa :
Nama lengkap          : RITMANTO ALS RIT Bin RATA
Tempat lahir          : Meluhu
Umur/Tgl.lahir        : 22 Tahun/18 Pebruari 1988
Jenis Kelamin         : Laki-laki;
Kebangsaan            : Indonesia;
Tempat tinggal        : Kelurahan  Meluhu,  Kecamatan   Melulu, Kabupaten Konawe
A g a m a             : Islam;
Pekerjaan             : Mahasiswa;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Terdakwa tidak pernah ditahan
      Pengadilan Tinggi tersebut ;
      Setelah membaca :
      1.Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 No. 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra tentang penunjukan Majelis Hakim yang akan memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;
      2.Berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan serta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh dalam perkara tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 Desember 2010 No.Reg.Perk: PDM-306/Rp.9/Ep/11/2010 Terdakwa didakwa sebagai berikut :
 Dakwaan :
Bahwa ia Terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA pada hari Kamis tanggal 25 Februari 2010 sekira pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu dalam bulan Februari tahun 2010, bertempat di Kel. Melulu Kec. Melulu Kab. Konawe atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Unaaha yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melantarkan orang lain yakni WIDYA PRANASTUTI (isteri terdakwa) dalam lingkup rumah tangganya sesuai dalam kutipan akta nikah nomor : 11/04/III/2010 tanggal 25 Februari 2010.
Adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :--------------------------------------------------
      Berawal pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, ketika terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA telah menikahi saksi korban WIDYA PRANASTUTI secara sah menurut hukum, akan tetapi sejak pernikahan tersebut terdakwa langsung pergi meninggalkan saksi korban yang merupakan isteri sah dari terdakwa dan tidak memberikan kehidupan, perawatan atau pemeliharaan kepada saksi korbansehingga saksi korban merasa keboratan dan melaporkan perbuatan terdakwa ke Polsek Wawotobi untuk diproses secara hukum.---
      Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 huruf a UU RI No.23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.----------
Menimbang, bahwa berdasarkan surat tuntutan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 08 Maret 2011 No.Reg.Perkara: 306/RP-9/Ep/11/2010 Terdakwa  telah dituntut sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa RITMANTO Als.RIT.Bin RATA bersalah menelantarkan orang lain dalam lingkup rumah tangganya sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 49 a ayat 1 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terdakwa untuk ditahan di Rutan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
   - Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
     Dikembalikan kepada yang berhak
4. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah).   
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Negeri Unaaha telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
1. Menyatakan Terdakwa RITMANTO.Als. RIT Bin RATA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”;-----------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RITMANTOAls. RIT Bin RATA oleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;----------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa :
   - Satu(1) buah surat nikah warna biru dengan nomor : 11/04/III/2010, atas nama WIDYA PRANANTUTI dan RITMANTO Bin RATA.
  Dikembalikan kepada yang berhak yaitu RITMANTO atau     WIDYA PRANASTUTI;---------------------------------------
4.Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar    Rp. 2.000,-(dua ribu rupiah) ;--------------------------
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut Terdakwa telah menyatakan permintaan banding dihadapan Panitera Pengadilan Negeri Unaaha pada tanggal 30 Maret 2011 sebagaimana ternyata dari Akta permintaan banding Nomor : 02/Akta.Pid/2011/PN.Unh dan permintaan banding tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 7 April 2011 ;------------------
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut terdakwa telah mengajukan memori banding tertanggal 9 April 2011 dan memori banding tersebut telah diberitahukan kepada Jaksa penuntut Umum dengan cara seksama pada tanggal 18 April 2011 ;-----------------------
Menimbang, bahwa atas memori banding terdakwa tersebut, Jaksa Penuntut Umum tidak mengajukan Kontra memori banding ;-------------------------------------------
Menimbang, bahwa permintaan akan pemeriksaan dalam tingkat banding banding oleh terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan cara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-undang, maka permintaan banding tersebut dapat diterima ;-------------------------------------------------
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari dengan seksama berkas perkara dan turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor : 222/Pid.B/2010/PN.Unh serta memori banding dari terdakwa, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara sependapat dengan pertimbangan Majelis hakim Tingkat Pertama dalam putusannya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Menelantarkan Orang Lain Dalam Rumah Tangga”; oleh karena itu pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi sendiri dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding, kecuali pidana yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama menurut Majelis Hakim Pengadilan Tinggi masih terlalu ringan sekalipun putusannya telah melebihi tuntutan Jaksa Penuntut Umum yaitu selama 7 (tujuh) bulan dan lebih adil apabila terdakwa dijatuhi pidana seperti yang akan disebut dalam amar putusan dibawah ini ;---------------------------
Menimbang, bahwa mengingat suatu pidana/hukuman yang akan dijatuhkan kepada seorang terdakwa tidak hanya untuk mendidik terdakwa sendiri saja, tetapi juga sebagai contoh bagi masyarakat lainnya agar tidak berbuat serupa dengan terdakwa, sehingga pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa haruslah setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;---------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena itu disamping pertimbangan-pertimbangan yang memberatkan yang telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim Tingkat Pertama, maka menurut Majelis hakim Pengadilan Tinggi hal-hal lain yang memberatkan terdakwa sehingga memperberat hukuman bagi terdakwa adalah sebagai berikut :
1. Bahwa terdakwa ternyata adalah seorang Mahasiswa Fakultas Kejuruan dan Ilmu Pendidikan pada Universitas Lakidende, calon pendidik atau calon Intelektual dimasa depan yang seharusnya tidak berbuat hal yang demikian ;----------------------
2. Maksud terdakwa melaksanakan perkawinan secara sah semata-mata hanya untuk menghindarkan diri dari tahanan Kepolisian atas laporan korban dan keluarganya karena terdakwa telah mengakui menyetubui korban sebanyak empat kali sebelum terjadinya perkawinan tetapi tidak mau mempertanggung jawabkan perbuatannya ;-----------
3. Bahwa dari fakta persidangan ternyata pula terdakwa tidak sayang lagi sama isterinya (korban) ;---------------------------------------
      Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara menolak alasan-alasan yang dikemukakan oleh terdakwa/Pembanding dalam memori bandingnya pada halaman 3 (tiga) pada pokoknya menyebutkan terdakwa melaksanakan perkawinan karena terpaksa untuk mengikuti dan memenuhi keinginan orang tua saja dan terdakwa belum siap/layak untuk berumah tangga karena terdakwa masih kuliah dan belum memiliki pendapatan dan masih dibiayai oleh orang tua, sehingga terdakwa tidak menghendaki perkawinannya dengan korban;-------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas berarti terdakwa menyadari akan statusnya, tapi kenapa mau berbuat ternyatatidak mau bertanggung jawab, mahkota seorang wanita, tidak ada harganya bagi terdakwa, seolah-olah barang mainan saja ;---------------------------
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa dalam memori bandingnya menyebutkan apabila terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan, sudah pasti kehidupan korban (saksi Wiya Pranastuti) akan semakin tidak menentu, namun sekiranya dengan pembebasan hukuman dan atau pidana bersyarat pada diri terdakwa maka terdakwa akan kembali berusaha untuk membinahubungan baik dengan isterinya ;-----
Menimbang, bahwa alasan terdakwa tersebut diatas menurut Majelis Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara hanya sekedar basa basi dan mengada-ada saja, karena telah terungkap dipersidangan terdakwa menyatakan dengan tegas sudah tidak sayang lagi sama isterinya yang baru saja dinikahkan dan langsung pergi hari itu juga dan tidak pernah kembali sampai dengan saat ini, oleh karena itu alasan-alasan memori banding yang diajukan oleh terdakwa haruslah ditolak untuk seluruhnya, karena tidak beralasan hukum ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbagan tersebut diatas, maka putusan Pengadilan Negeri Unaaha haruslah diperbaiki sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sedangkan putusan selebihnya dapat dikuatkan, yang amarnya sebagaimana tersebut dibawah ini :-
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan ;----------------------------------------
Mengingat pasal 241/KUHAP dan Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang Pengahapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan dengan perkara ini ;--------------------------
M E N G A D I L I
-  Menerima permintaan banding dari terdakwa ;-------------
-  Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Unaaha tanggal 29 Maret 2011 Nomor 222/Pid.B/2010/PN.Unh sekedar mengenai pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sehingga amarnya berbunyi sebagai berikut ;
- Menghukum terdakwa RITMANTO Als.RIT Bin RATA, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan;-------------------------------------
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Unaaha tersebut untuk selebihnya ;--------------------------------------
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, sedang ditingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ;----------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat  permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara pada hari Senin, tanggal 23 Mei 2011, oleh kami H. HERMAN NURMAN,SH.,MH  sebagai Ketua Majelis dengan, R.YULIANA RAHADHIE,SH  dan H. DASNIEL, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Tinggi sulawesi Tenggara tanggal 4 Mei 2011 Nomor: 29/Pen.Pid/2011/PT.Sultra untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 24 Mei 2011, oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-Hakim Anggota, serta dibantu oleh : MUUMA Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut, tanpa dihadiri Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa ;
    Hakim Anggota ;                 Hakim Ketua ;
         Ttd                            Ttd
                                    
  R.YULIANA RAHADHIE,SH           H.     HERMAN NURMAN,SH.,MH
      
              
                                 Ttd                  
                                                                                
      H. DASNIEL, SH.
Panitera Pengganti :
                       Ttd
                      
                                                 M U U M A
Untuk turunan sesuai aslinya
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tenggara
WAKIL PANITERA
LA ODE MULAWARMAN, SH.
NIP. 19641231199503 1 013
Demikian contoh Surat Putusan Tindak Pidana pada Pengadilan Negeri, semoga bermanfaat.